Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Ini Langkahnya !
Legalitas tanah saat akan membelinya sangat penting diketahui. Saat membeli tanah atau rumah perlu memperhatikan kelengkapan surat, lokasi, dan biayanya. Ini bertujuan agar tidak mengalami penyesalan.
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang sah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk lebih jelas, perhatikan cara cek sertifikat tanah berikut ini:
1. Cek Secara Langsung
Perlu memperhatikan kelengkapan surat asli kepemilikan untuk menghindari sertifikat bodong alias palsu. Menggunakan jasa notaris untuk mengurus segala macam surat tanah untuk menyelesaikan masalah.
Untuk menekan biaya yang lebih ringan dapat langsung melakukan pengecekan sertifikat sendiri. Langkah-langkahnya maka siapkan dokumen berikut ini:
- Siapkan Sertifikat tanah yang hendak diperiksa.
- Lalu siapkan surat tugas (surat kuasa pengecekan) yang dikeluarkan langsung dari PPAT kepada pegawainya.
- Menyiapkan permohonan pengecekkan sertifikat, formulir permohonan ini disediakan di kantor BPN.
- Siapkan Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat.
- Siapkan Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir.
- Siapkan Biaya sertifikat.
Untuk waktu pengecekan tidaklah lama. Keaslian pemilik tanah yang asli atau palsu dalam sehari sudah dapat diketahui. Sertifkat asli akan ditandai cap langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
2. Cek Secara Online
Dari aplikasi ini kita bisa lebih mudah mengakses dan mengetahui keaslian sertifikat tanah yang anda miliki atau yang ingin membeli tanah bersertifikat, dan informasi lain, serta besaran biaya yang diperlukan.
Tapi dalam menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku mesti diaktifkan terlebih dahulu dengan mengisi formulir untuk memverifikasi secara langsung melalui Badan Pertanahan Negara. Sebagai persyaratannya cukup lampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Cara ini lebih praktis yang banyak dilakukan masyarakat di era canggih sekarang.
Ketika aplikasi sudah terdaftar, silahkan langsung cek dengan login terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya mudah
klik akun baru di aplikasi, masukan username, alamat email, dan password.Jika sudah selesai silahkan masuk ke fitur sesuai username dan password sesuai yang anda daftarkan. Klik info sertifikat dan klik daftar sertifikat.
Apabila informasi data tidak muncul, maka sertifikat yang dicek tidak terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN). Begitupun sebaliknya apabila data yang anda cek muncul maka sertifikat tersebut telah terdaftar secara resmi di BPN.